x

Bawaslu Provinsi Papua Rekomendasi PSU di 13 TPS: Ada Indikasi Pelanggaran Serius

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 12:50 36 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS tersebut tersebar 5 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Daerah itu di antaranya; 4 TPS di Kabupaten Jayapura, 1 TPS di Kabupaten Sarmi, 4 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, 1 TPS di Kabupaten Yapen, dan 3 TPS di Kota Jayapura.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen mengatakan, rekomendasi PSU itu disebabkan ditemukannya dugaan pelanggaran serius pada saat pemungutan suara.

“Terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi PSU ini didasari pada sejumlah temuan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip demokrasi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/8/2025).
 
Adapun sejumlah pelanggaran itu di antaranya; Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum pelaksanaan PSU.

Kemudian, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah, dan terjadi mobilisasi massa ke TPS yang berpotensi mengganggu hak pilih.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” jelas Yofrey.

Dia menjelaskan, Bawaslu memberi batas waktu 10 hari kepada KPU untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Dia menambahkan, rekomendasi tersebut untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Post Views37 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x