x

Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 16:38 45 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 mendatang, sebagai ‘hari yang diliburkan’ dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Juri menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberi keleluasaan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Kata Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan perlombaan yang meningkatkan semangat kebangsaan dan kebersamaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juri juga mengimbau kepada masyarakat pada bulan Agustus ini untuk memeriahkan lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk mengenakan atribut-atribut merah putih seperti bendera dan lain sebagainya.

“Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita,” imbaunya.

Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk dukungan dan arahan kepada seluruh lembaga pemerintahan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.

Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.

Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Prasetyo menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.

Post Views46 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    2 hours ago
    11 hours ago
    12 hours ago

    LAINNYA
    x