x

Polres Gresik Tembak Pelaku Curanmor di 29 Lokasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 21:01 77 Pramitha

TODAYNEWS.ID –  Aksi kejahatan Abdul Malik (47), warga Kapasmadya, Surabaya, akhirnya terhenti di tangan aparat Polres Gresik.

Pria yang diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 29 lokasi berbeda itu harus menerima tindakan tegas setelah mencoba melawan saat ditangkap. Dua peluru bersarang di kakinya, membuat langkahnya kini pincang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah aksi terakhir pelaku di sebuah warung kopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, pada 8 Mei 2025. Korbannya adalah AC, warga Desa Roomo, Manyar.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 29 kali di sejumlah kecamatan, mulai dari Sidayu, Manyar, Benjeng, Kebomas, Driyorejo, Menganti, hingga Bungah,” ujar Abid, Kamis (24/7).

Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial AZ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus mereka terbilang licik—AM berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan mengambil barang, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Saat diamankan, AM sempat melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” jelas Abid.

Dalam keterangannya kepada polisi, AM mengaku menjual motor hasil curian seharga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya.

“Uangnya dibagi, lalu habis untuk senang-senang,” aku AM di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Post Views78 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x