TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan pelaksanaan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka telah memasuki tahapan pencalonan.
Hal itu disampaikan Afif sapaannya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Adapun kata Afif, periode pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan sejak 23 Juni –23 Juli 2025, dengan penetapan pasangan calon (paslon) dijadwalkan pada 22 Juli 2025 mendatang.
“Jadi posisi saat ini masih bakal calon. Nah, jumlah pasangan calon ini yang ingin kami sampaikan,” kata Afif di ruang rapat Komisi II DPR.
Sedangkan sampai saat ini jumlah paslon yang mendaftar kata Afif, sudah ada sebanyak 5 paslon.
“Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar ada sebanyak lima pasangan calon,” ungkapnya.
Afif mengungkap, situasi tersebut menunjukkan dinamika baru yang cukup signifikan dibanding pada Pilkada lalu yang hanya terdapat satu pasangan calon tunggal.
“Ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal. Sekarang malah ada lima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar berasal dari jalur partai politik.
Adapun 5 Bakal Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bangka 2025, yakni:
Dukungan: 21.813 suara
Partai Pengusul: Hanura, PKB, PKN, Partai Buruh, Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
Dukungan: 70.835 suara
Partai Pengusul: Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.
Dukungan: 42.660 suar
Partai Pengusul: Partai NasDem dan Partai Golkar.
Dukungan: 24.536 suara
Partai Pengusul: PKS dan PPP.
Dukungan: 20.135 suara
Partai Pengusul: PAN dan Partai Demokrat.
Tidak ada komentar