x

JPPI Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

waktu baca 1 menit
Rabu, 28 Mei 2025 11:23 70 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam putusannya MK memerintahkan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta secara gratis.

Oleh karena itu, Ubaid meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan itu dengan metode mengintegrasikan sekolah swasta di sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar putusan MK ini dapat dipantau implementasinya,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa ( 27/5/2025).

Ubaid mengungkapkan, JPPI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengoptimalisasi anggaran pendidikan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Putusan MK, kata Ubaid, akan dicatat sebagai sejak dalam transformasi dunia pendidikan di Indonesia.

Dengan putusan tersebut, anak-anak Indonesia memiliki kesempatan pemuh untuk mengenyam pendidikan dasar secara gratis.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tutup Ubaid. (GIB).

Post Views71 Total Count
LAINNYA
x