x

KSPSI Singgung Karpet Merah untuk TKA

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Mei 2025 22:09 169 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini aturan pekerja asing lebih longgar. Selain itu, komposisi TKA 1 bandung 10 juga sudah tidak berlaku.

Menurutnya, hal ini harusnya menjadi perhatian pemerintah dan aturan terkait TKA harus ditinjau ulang.

“Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Penegakan Hukum Terhadap Tenag Kerja Asing Profesional Ilegal di Indonesia’ di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Jumhur, izin TKA sangat dipermudah. Jumhur berujar, TKA harus mendapatkan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mengantongi izin kerja.

“Saat ini jika RPTKA sudah didapat, otomatis pekeja asing sudah bisa masuk, tanpa diketahui kemampuannya dan keahliannya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin mendorong pemerintah untuk menindaktegas TKA yang tidak mengantongi izin.

“Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap tenaga kerja asing yang berupaya mengelabui peraturan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi tegas itu penting agar perusahaan yang ingin memperkerjakan TKA tidak menabrak aturan perundang-undangan.

“Ini bertujuan agar negara kita disegani oleh warga negara asing,” pungkasnya.

Post Views170 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x
x