x

Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka Terkait Penahanan Ratusan Ijazah

waktu baca 1 menit
Jumat, 23 Mei 2025 15:56 62 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Setelah melalui serangkaian penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penahanan dokumen ijazah milik para pekerja.

Penetapan ini dilakukan Kamis (22/5), setelah polisi menemukan sebanyak 108 ijazah disimpan di kediaman pribadi Diana. Penelusuran kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono menyatakan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur penggelapan dalam tindakan tersebut.

“Ijazah yang ditemukan di rumah tersangka hari ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Suryono.

Meski proses hukum atas penahanan ijazah ditangani Polda Jatim, saat ini Jan Hwa Diana masih mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia juga terjerat perkara lain, yakni dugaan perusakan kendaraan milik rekan bisnisnya.

Suryono menambahkan bahwa dalam kasus penahanan ijazah ini, Diana dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.

Polda Jatim memastikan proses penyidikan terus berjalan, dan berjanji akan mengusut tuntas seluruh aspek dari kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Post Views63 Total Count
LAINNYA
x