x

Formappi Sebut Revisi UU Pemilu Mandek Imbas Elit Parpol Sedang Nikmati Kekuasaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Mei 2025 18:30 93 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus buka suara terkait belum kunjung disahkannya peraturan Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2007 oleh DPR RI.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Lucius itu menyebut kondisi dinamika politik di internal parlemen ditengarai menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pembahasan dan pengesahan dari Revisi UU Pemilu.

Selain itu menurut Lucius, jarak pelaksanaan Pemilu yang masih relatif jauh juga menjadi faktor keputusan DPR menganggap tidak mendesaknya pembahasan Revisi UU Pemilu jika dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kalau Pemilunya masih jauh dan parpol sedang ingin menikmati kekuasaan yang dimiliki sekarang, ya maka jangan harap mereka akan merasa penting dan mendesak membahas RUU Pemilu sekarang ini,” kata Lucius kepada Todaynews.id, Rabu (14/5/2025).

Di sisi lain, Lucius menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) juga ditenggarai telah menjadi perhatian DPR RI dalam mengatur tindaklanjut di Revisi UU Pemilu.

Lucius mengatakan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden ole MK tersebut diduga juga menjadi faktor penyebab cukup alotnya pembahasan Revisi UU Pemilu di DPR.

Sebab menurut Lucius, masing- masing anggota yang duduk di kursi parlemen juga tetap akan mewakili kepentingan parpolnya di dalam pembahasan Revisi Undang – Undang Pemilu tersebut.

“Jadi karena itu akan proses pembahasan akan selalu alot menyangkut beberapa isu krusial seperti treshold karena besar atau kecilnya angka treshold akan langsung berdampak pada strategi pemenangan parpol di Pemilu,” kata Lucius.

Lucius menuturkan, ditambah lagi beberapa waktu lalu sejumlah partai politik yang berada dalam lingkup pemerintahan juga secara terang-terangan telah mendukung Prabowo untuk maju kembali di Pilpres 2029.

Ia menambahkan, kondisi itu juga tentunya ditenggarai bisa terusik dengan adanya putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2029 mendatang.

“Kita tahu beberapa parpol di parlemen sudah menyampaikan dukungan mereka pada Prabowo untuk mencalonkan diri lagi di Pemilu 2029. Sejumlah parpol lain nampaknya masih menunggu,” tutup Lucius. (GIB)

Post Views94 Total Count
LAINNYA
x