x

TNI Terjunkan Prajurit Bantu Amankan Kejati dan Kejari

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 18:35 81 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerjunkan personel mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejari) dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun perintah itu dituangkan dalam Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya perintah untuk membantu mengamankan Kejari dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia tersebut.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Harli itu menyebut bahwa pihaknya telah sepakat membangun kerjasama dengan TNI dalam rangka pengamanan wilayah kerja.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (sedang berproses),” ujar Harli, Minggu (11/5/2025).

Harli mengungkapkan bahwa tugas pengamanan itu adalah bentuk dukungan TNI ke Kejagung dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Surat Telegram (ST), TNI bakal menerjunkan 1 satuan Setingkat Pleton (SST) berjumlah 30 personel untuk melaksanakan pengamanan di wilayah Kejati dan 1 regu yang terdiri dari 10 personil di Kejari.

Dalam ST itu juga tertuang terkait pelaksanaan tugas pengamanan TNI akan dimulai pada awal bulan Mei 2025 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Personel yang akan mengamankan Kejari dan Kejari adalah personil yang berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Harli menuturkan, jika di suatu daerah tidak dapat terpenuhi personel, maka pihak TNI AD akan mengkoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Harli memastikan, bahwa nantinya para prajurit TNI hanya akan bertugas untuk  mengamankan wilayah kerja dan tidak berkaitan dengan perkara kasus yang sedang ditangani di Kejari dan Kejati.

Harli menambahkan, kerjasama dengan TNI itu hanya meliputi pengamanan wilayah kerja bukan melibatkan personil dalam rangka membantu penanganan perkara di Kejati maupun Kejari.

“Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” tutupnya.

 

Post Views83 Total Count
LAINNYA
x