TODAYNEWS.ID – Uang dalam amplop yang disita Penegakan Hukum Terdapau (Gakkumdu) ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang jumlahnya variatif.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid Jamar saat dikonfrimasi, Kamis (24/4/2025).
“Barang bukti yang sekarang ada di kami totalnya ada sekitar Rp18 juta,” katanya.
Ia mengungkapkan, uang yang diamankan itu dari 6 kecamatan di Kabupaten Serang. Dia mengatakan, di satu kecamatan pihaknya mengamankan uang sebesar Rp9,5 juta.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp2,5 juta dari kecamatan lainnya. Kemudian, uang sekitar Rp200-400 ribu. Uang tersebut diduga sebelumnya sudah diberikan.
“Uangnya itu ada yang sudah di amplopin, ada yang belum,” jelasnya.
“Contohnya di (Kecamatan) Cikeusal, itu ada 9 juta 500 an, itu belum di amplopin, masih gepokan, uang pecahan 50.000, ada yang 20.000, ada yang 5.000 pecahanna,” tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Gakkumdu juga mengamankan sebuah catatan daftar nama yang diduga akan menjadi penerima uang tersebut.
“Itu ada daftar list nama-nama tuh. Jadi mereka tinggal menyebarkan,” pungkasnya.