x

Peringati Hari Kartini, Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Untuk Perempuan pada 21 April 2025

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 13:59 46 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh 21 April 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan layanan transportasi gratis untuk perempuan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta akan memberikan layanan transportasi gratis kepada perempuan tepat di hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025.

Dalam keteranganya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, keputusan itu telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada pekan ini dan akan berlaku pada 21 April.

“Ada hadiah spesial dari Pak Gubernur untuk masyarakat pada 21 April 2025 nanti. Bertepatan dengan Hari Kartini, seluruh penumpang perempuan mendapatkan layanan transportasi gratis,” kata Syafrin Liputo, dikutip siaran pers situs resmi Pemprov DKI, Kamis (17/4/2025).

Syafrin mengatakan, tak hanya itu, dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional yang jatuh di tanggal 24 April, Pemprov DKI juga memberikan layanan transportasi gratis untuk seluruh masyarakat.

Syafrin menerangkan, pelayanan transportasi gratis itu meliputi akses Transjakarta BRT, Non-BRT, Mikrotrans, MRT dan LRT Jakarta.

“Kemudian, pada 24 April bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, seluruh masyarakat akan mendapatkan layanan transportasi gratis sepanjang hari itu. Meliputi Transjakarta BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” terang Syafrin.

Syafrin menjelaskan, setidaknya ada 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan transport gratis dalam rangka beraktifitas di Jakarta.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat itu yakni terdiri dari PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank DKI untuk memanfaatkan layanan transportasi gratis itu.

Sementara itu, terdapat kriteria khusus untuk penerima manfaat layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT. Salah satu syaratnya itu yakni memiliki KTP Jakarta, telah tercatat sebagai penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran RI, penyandang disabilitas.

Selain itu, syarat kategori lainya yaitu lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, juru pemantau jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu

Pemprov DKI telah memberikan layanan angkutan umum gratis kepada seluruh warga Jakarta dengan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta dan sistem digital.

Sementara itu, untuk mendapatkan layanan transportasi gratis tersebut  masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta yang tersedia.

Proses pendaftaran yang ditempuh masyarkat meliputi proses data verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.

Kemudian bagi masyarakat yang telah terdata terdaftar dan memiliki KLG Transjakarta, kartu tersebut dapat langsung digunakan dalam rangka untuk mengakses layanan gratis di MRT Jakarta dan LRT Jakarta. (GIB)

Post Views47 Total Count
LAINNYA
x