TODAYNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini dijadwalkan bakal membacakan putusan sela kasus perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, hari ini, Jumat (11/4/2025)
Dalam agenda sidang itu, Majelis Hakim nantinya dijadwalkan akan memutus nota keberatan yang sebelumnya telah diajukan Hasto apakah ditolak atau diterima.
Adapun jika eksepsi Hasto ditolak,maka perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Setelah majelis bermusyawarah, karena ada libur lebaran, jadi terpaksa setelah lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Sebagai informasi, Sekjen PDIP itu didakwa merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam kasus itu, Hasto disinyalir telah menghalangi penyidik KPK meringkus Harun Masiku dalam perkara kasus dugaan suap.
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner KPU RI ,Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain Hasto, KPK juga telah resmi menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto.
Di sisi lain, dalam nota keberatan atau eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan dirinya atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa.
Hasto mengklaim, ada sejumlah faktor yang ditengarai melanggar aturan pembuktian dakwaan yang diajukan Jaksa KPK baik dalam unsur pidana maupun penerapan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto menilai, keraguan yang muncul dalam proses penerapan dirinya sebagai terdakwa harusnya dapat ditafsirkan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas paling mendasar di dalam hukum pidana.
Menyikapi hal itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang di ajukan Hasto.
Hasto meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf adan huruf b KUHAP. (GIB)