x

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Viral di Medsos

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mar 2025 13:30 132 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Polresta Bandung tangkap pelaku pengeroyokan di Baleendah yang viral di media sosial. Tepatnya di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Saat itu korban berinisial BR bersama dua rekannya tengah nongkrong di sebuah warung kelontong.

Kemudian secara tiba-tiba, pelaku yang berjumlah enam orang dengan mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung melontarkan pertanyaan.

“Apakah kamu yang menganiaya abang saya. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri ke dalam warung, namun tidak sempat dan akhirnya menjadi korban kekerasan yang dilakukan para pelaku,” kata Aldi di Mapolresta Bandung, Senin (10/3/2025).

Setelah itu para pelaku secara brutal melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Bahkan beberapa kali menggunakan helm.

Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Baleendah dan Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DP.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa terdapat pelaku lain yang terlibat, tiga pelaku lainnya, yakni RH, J, dan R, akhirnya menyerahkan diri.

“Dengan demikian, hingga saat ini total empat orang telah diamankan. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa dua dari pelaku, yakni J dan R, turut terlibat dalam kasus lain, yakni penabrakan terhadap korban lain berinisial R. Akibatnya, kedua pelaku ini juga diproses dalam laporan polisi yang terpisah,” tuturnya.

Dalam kasus ini, korban BR mengalami luka lebam di punggung serta beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sementara korban R mengalami luka akibat ditabrak oleh pelaku.

“Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan kelompok tertentu, seperti yang disebut oleh salah satu tersangka. Kami juga terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Mohammad)

 

 

 

Post Views133 Total Count
LAINNYA
x