x

KPK Tetapkan Sekjend DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 22:33 122 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjend) DPR RI Indra Iskandar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi soal perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Adapun selain Sekjend DPR RI, Indra Iskandar, KPK juga turut menerapkan 6 orang tersangka lainya terkait kasus yang sama.

Namun KPK belum menyebutkan terkait siapa sajakah 6 orang lain nya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Meski begitu, KPK saat ini belum dapat  memutuskan melakukan penahanan terhadap Sekjend DPR RI Indra Iskandar bersama dengan 6 orang lainya.

Setyo menjelaskan alasan belum ditahan nya para tersangka karena KPK saat ini masih menunggu total jumlah kerugian negara akibat dari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tutup Setyo.

Sebagai informasi, KPK saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Adapun berdasarkan hasil dari kegiatan penyelidikan, ditemukan ada dugaan korupsi terkait markup soal anggaran harga perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Adapun Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail berapa total anggaran yang digelembungkan. KPK sejauh ini hanya menyebutkan harga yang digunakan untuk proyek itu diduga sengaja dituangkan lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar juga telah sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini, Namun tak lama kemudian gugatanya dicabut. (GIB)

Post Views124 Total Count
LAINNYA
x