x

Didakwa Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini 9 Poin Eksepsi Tom Lembong 

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 11:14 166 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong telah mengajukan 9 poin eksepsi menyikapi tuntutan atau dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong di ruang sidang PN Jakpus.

Adapun Tom Lembong berharap Majelis Hakim mengabulkan 9 poin eksepsinya dan menetapkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebelumnya, JPU telah mengurai 11 poin tuntutan atau dakwaan kepada Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi di Mendag.

Berdasarkan isi dakwaan, saat ini pihak Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan 11 orang menjadi tersangka dalam pusara kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam agenda sidang itu, Tom yang berstatus sebagai terdakwa nampak ditemani istri yaitu Ciska Wihardja dsn mantan Gubernur Jakarta sekaligus mantan Capres Pemilu 2024, Anies Baswedan.

Berikut 9 poin nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong :

1. Majelis Hakim diminta untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

2. menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo.

3. menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

4. menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

5. menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

6. membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

7. memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.

8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa.

9. membebankan biaya perkara ini kepada negara.

(GIB)

Post Views167 Total Count
LAINNYA
x