x

KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, PSU Pilkada Tasikmalaya

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2025 19:30 107 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Ketua KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan itu dikeluarkan seiring adanya gugatan sengketa yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. MK menilai, pasangan calon Ade Sugianto sudah menjabat dua periode.

Ade Sugianto diketahui sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Sehingga, MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dikeluarkan tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto.

“Jadi diulang tanpa Pak Ade. (Wakil Iip Miptahol Paoz) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang,” ujar Ahmad saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Ade Sugianto Dua Periode

Adapun pertimbangan MK, bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sehari sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Dengan begitu, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan.

Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 Sept 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

“Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU Provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan,” kata Ahmad.

Sebagai informasi, Ade Sugiarto dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 03.

Mereka diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Keduanya juga dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02 persen).

Sementara kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly 192.183 suara (20,49 persen) dan pasangan nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi 257.843 suara (27,49 persen). (Mohammad)

 

 

 

Post Views101 Total Count
LAINNYA
x