x

BKPP Semarang Sebut Gaji 13 ASN Tak Kena Efisiensi

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Feb 2025 09:25 127 Yunita

SEMARANG, todaynews.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menegaskan gaji ke 13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terkena imbas dari efisiensi angggaran.

Seperti diketahu, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menegaskan adanya Inpres tersebut tidak berpengaruh pada belanja pegawai.

Joko mengatakan, belanja pegawai ini salah satunya adalah gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) bagi paraASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ia mengatakan gaji ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Saya pastikan efisiensi yang ada dalam Inpres No. 1 tahun 2025 itu tidak menyentuh ke belanja pegawai. Jadi belanja pegawai sesuai APBD 2025,” ujar Joko di Balai Kota Semarang, Jumat (14/2/2025).

Joko menegaskan jika sejauh ini tidak akan ada pengurangan pegawai. Pasalnya, anggaran belanja pegawai dalam APBD 2025 memang telah disiapkan.

Namun, lanjut Joko, untuk kepastian pemberian gaji ke 13 dan 14 masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

“Hingga hari ini belum ada instruksi apapun tentang gaji 13 dan 14,” tuturnya.

Pada prinsipnya, Pemkot telah menyiapkan anggaran tersebut. Nantinya saat peraturan pemerintah (PP) turun, maka bisa langsung dilaksanakan untuk pemberian gaji 13 dan 14 pada ASN.

Post Views112 Total Count
LAINNYA
x