Laporan: Dhanis Iswara
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Emedia DPR TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya diproses secara pidana.
Namun, ia mendesak kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian ekologis maupun dampak ekonomi yang ditanggung negara.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar itu bukan saja mereka itu harus ditindak tegas tapi juga mereka harus membayar kerugian lingkungan kerugian bencana itu untuk menutupi kerugiannya bagi bangsa dan negara,” tegas Soedeson di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, 20 korporasi tersebut terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Selain korporasi, Polri juga telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026.
Menurut Soedeson, penanganan perkara karhutla tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, melainkan pertanggungjawaban korporasi yang harus mencakup pembayaran ganti rugi, pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran berat.
“Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi dan kalau perlu karena ia sudah meluas ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, rusaknya lingkungan, terhambatnya pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi yang terganggu.
Karena itu, ia meminta Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut secara transparan dan memastikan perusahaan yang terbukti bersalah menerima sanksi yang memberikan efek jera.
“Meminta kepada Bareskrim untuk memprosesnya secara transparan dan menegakkan hukum setegak-tegaknya. Bagi mereka yang melanggar diberikan sanksi yang tegas, yang benar-benar membuat jera, memuaskan keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh