Patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga Indonesia. (X/security_gov) TODAYNEWS.ID — Tiga warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, karena diduga menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial, dengan barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026), Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran aturan haji, termasuk dengan denda besar hingga deportasi.
Penangkapan dilakukan oleh patroli keamanan di Makkah. Ketiganya diduga menyebarkan iklan menyesatkan terkait layanan haji tidak resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu.
Ketiga WNI itu kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Pihak Kepolisian Keamanan Publik Saudi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan haji resmi. Warga juga diminta melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran.
Namun, hingga kini belum ada informasi terkait identitas para pelaku. Otoritas juga belum mengungkap apakah ada korban dalam kasus ini.
Selain WNI, aparat juga menangkap sejumlah warga negara lain. Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran aturan haji.
Seorang warga Yaman ditangkap karena menawarkan izin masuk palsu ke Makkah. Ia diduga memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya.
Polisi juga menahan lima warga Mesir. Mereka diketahui memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji resmi.
Kasus lain melibatkan seorang warga Pakistan. Ia ditangkap karena membawa lima orang tanpa izin haji ke wilayah suci.
Selain itu, seorang warga Mesir ditahan karena menyembunyikan dua orang di dalam kendaraan barang. Mereka berusaha masuk ke Makkah tanpa izin resmi.
Seorang warga Myanmar juga diamankan. Ia diduga membawa enam orang untuk masuk ke Makkah secara ilegal.
Seluruh pelanggar telah dirujuk ke kejaksaan. Otoritas memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran haji. Denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp 92 juta dikenakan bagi individu tanpa izin.
Sanksi lebih berat juga diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran. Denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 463 juta dapat dikenakan.
Denda tersebut berlaku bagi pengaju visa, pengangkut, hingga penyedia akomodasi ilegal. Besaran denda dapat berlipat sesuai jumlah pelanggar.
Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi. Mereka dapat dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah juga dapat menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.