Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut RI) TODAYNEWS.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah kasus kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu, saya akan mencabut PBPH PT API (Anugerah Pratama Inspirasi) dan PT BAT (Bentara Alam Timber),” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum (Balai Penegakan Hukum Kemenhut) agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujarnya menambahkan.
Raja Antoni menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut. Pemerintah sebelumnya juga sudah memberikan kewajiban restorasi ekosistem kepada perusahaan, namun pelaksanaannya dinilai tidak berjalan optimal.
“Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi, ternyata tidak dilakukan,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran lain di area konsesi perusahaan. Pelanggaran tersebut mencakup indikasi illegal logging hingga praktik penanaman sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dipulihkan melalui restorasi.
“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawab, maka saya perintahkan untuk dicabut,” jelas dia.
Sementara itu, terkait penyebab pasti kematian dua gajah di kawasan Seblat, Menhut mengatakan proses nekropsi (necropsy) masih berlangsung di laboratorium Bogor sebelum hasilnya diumumkan secara resmi kepada publik.
“Dalam konteks itu sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” katanya.
Lebih lanjut, Menhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera serta Kalimantan. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani perlindungan satwa yang kini berada dalam fase terancam punah.
Selain penyusunan Inpres, pemerintah juga mendorong penyatuan kantong-kantong habitat gajah, melibatkan masyarakat dan aktivis lingkungan, hingga menyiapkan solusi permanen di Taman Nasional Way Kambas melalui pembangunan pembatas (barrier).
“Ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah,” ujarnya.