Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah memeriksa Febrie selama sekitar sembilan jam.
Pemeriksaan dilakukan setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan baik.
“Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman menyebut pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Meski telah berstatus tersangka, Febrie diperbolehkan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan selesai.
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diproses dalam perkara yang kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga sprindik itu menjadi dasar penyidikan lanjutan atas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” kata Anang.
Anang menjelaskan, penerbitan tiga sprindik tersebut membuat seluruh tindakan pro justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk institusi tersebut.
Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara ini. Sejumlah anggota tim diketahui merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK. Koordinasi itu dilakukan melalui mekanisme supervisi selama penanganan perkara berlangsung.
Selain koordinasi antarlembaga, penyidikan juga akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI. Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga pemeriksaan perdana selesai, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Status tersangka tetap melekat, sementara penyidikan terus berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.