x

KPK Sita Aset Rp22 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 09:13 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. Aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Taufik menjelaskan aset yang disita meliputi satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Penyidik turut menyita satu unit rumah di Surabaya senilai Rp4 miliar dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar. Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK juga menyita satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar. Selain itu, terdapat satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi yang ditaksir bernilai Rp2 miliar.

Aset lain yang turut disita berupa satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar. Penyidik juga menyita satu rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta dan satu rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Meski telah melakukan penyitaan, KPK memastikan proses penelusuran aset belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” ujar Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diusut KPK. Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka diumumkan kepada publik pada 2 Oktober 2025.

Namun, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kemudian berkurang. Pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

 

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor