TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Kedua tersangka berinisial DHB yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap DHB dan VC pada Rabu (10/6). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin (15/6). Pada kesempatan itu, kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.
Ade Safri mengungkapkan DHB diperiksa selama sekitar tujuh jam dengan total 33 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, VC menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” katanya.
Untuk pengembangan perkara, penyidik akan terus berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri aset dan aliran dana yang diduga terkait dengan rangkaian tindak pidana dalam kasus tersebut.
DHB diketahui merupakan putra dari SB (Siman Bahar) alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.