Ketua DPR RI, Puan Maharani usai agenda Masa Sidang Paripurna ke IV yang digelar di komplek Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sampai kini masih terus dibahas oleh Parlemen bersama para pimpinan partai politik (parpol).
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan berharap dalam penyusunan RUU Pemilu nantinya oleh DPR, regulasi yang dilahirkan mampu membawa proses pemilu di Indonesia ke depan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya Puan.
Pembahasan Awal RUU Pemilu Ditunda
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pembahasan awal mengenai RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa 14 April 2026 resmi ditunda.
Meski begitu, Doli mengaku belum mengetahui sampai kapan pembahasan awal RUU tersebut ditunda.
“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 itu pun mengaku sudah meminta kepada BKD terkait poin-poin yang rencananya akan dipaparkan.
Menurutnya, poin-poin yang akan dipaparkan itu meliputi pengantar, analisis, poin-poin pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga beragam masukan-masukan dari masyarakat soal sistem pemilu.
“Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” tutur Doli.
RUU Pemilu Dijadwalkan Dibahas pada Juli atau Agustus 2026
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan RUU Pemilu dilakukan antara bulan Juli atau Agustus tahun ini.
Rifqi sapaannya menjelaskan, sampai kini Komisi II DPR masih melakukan dua langkah awal sebelum membawa bakal beleid itu ke tahap pembahasan resmi yang ditargetkan pada pertengahan tahun.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqi pada, Senin (23/2/2026) lalu.