x

DPR Desak Penyelesaian Dana UMKM Rp3 Triliun yang Diduga Tertahan di TikTok Shop

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 17:11 21 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan membela para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dirugikan oleh platform TikTok Shop.

Dugaan pelanggaran ini disebut telah merugikan ratusan ribu pelaku usaha lokal dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Andhika menilai persoalan ini merupakan masalah menahun yang tak kunjung usai. Bahkan, menurutnya, indikasi masalah sudah terlihat sejak awal platform tersebut masuk ke Indonesia.

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (4/7/2026).

Pegiat pemberdayaan UMKM ini menjelaskan bahwa penahanan dana pedagang (seller) diduga terjadi sepanjang periode 2022 hingga 2023.

Pada masa itu, TikTok Shop ditengarai belum mengantongi izin resmi sebagai marketplace dari pemerintah Indonesia.

Kendati kini platform tersebut sudah kembali beroperasi secara legal, dana milik sejumlah pedagang dilaporkan masih membeku dan belum bisa dicairkan.

Merespons jeritan para pelaku usaha itu, legislator Fraksi Partai Golkar ini mendorong Komisi VII DPR RI untuk mengambil tindakan tegas dalam memproteksi UMKM dalam negeri.

Sebagai langkah awal, ia mengusulkan pemanggilan manajemen TikTok serta penyelenggara e-commerce terkait untuk memberikan klarifikasi yang berimbang.

Namun, jika upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu, Andhika menegaskan siap mendorong langkah politik yang lebih kuat.

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM dan mendorong adanya Panja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andhika memaparkan bahwa dugaan tindakan penahanan dana oleh TikTok Shop berpotensi menabrak sejumlah regulasi di Indonesia.

Di antaranya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur prinsip keadilan serta transparansi informasi, serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Melalui intervensi DPR RI, diharapkan proses pengembalian hak-hak dana pelaku UMKM dapat dipercepat sekaligus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor