x

Pakar Desak Febrie Segera Ditahan, Hindari Risiko Hilangkan Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 13:03 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak penyidik Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya telah dilimpahkan dari Polri.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti maupun barang bukti. Mengingat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempunyai kedudukan yang cukup tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Fickar menilai, posisi dan kewenangan yang dimiliki para tersangka berpotensi memengaruhi proses pembuktian apabila tidak segera dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Karena itu, penyidik perlu mempertimbangkan langkah tersebut demi kepentingan penyidikan.

“Ya, karena kedudukannya, potensi menghilangkan alat bukti dan barang bukti sangat besar, karena itu cukup urgensinya untuk ditahan,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan apabila terdapat alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu alasan subjektif ialah adanya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, Fickar menilai alasan tersebut patut dipertimbangkan. Terlebih, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang umumnya melibatkan dokumen maupun aset bernilai besar.

Selain mendorong penahanan, Fickar juga mengkritik lambannya penanganan perkara tersebut. Ia bahkan menilai kondisi itu menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih proses penanganan perkara.

“Sudah cukup alasan KPK mengambil alih, karena di samping lamban juga tidak memperhatikan aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Polri. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejak Sprindik diterbitkan seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polri dan di bawah supervisi KPK.

Anang juga menyampaikan bahwa hingga kini Kejagung masih mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), dokumen, dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri.

Ia meyakini Febrie akan bersikap kooperatif. “Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
10 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor