x

Sprindik Baru Kejagung Dinilai Berpotensi Mengesampingkan Penyidikan Polri

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 12:25 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Penerbitan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri menuai kritik dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan persoalan hukum dalam proses penyidikan. Fickar menilai, jika Kejagung menerbitkan Sprindik baru, maka statusnya menjadi penyidikan baru, bukan sekadar melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.

“Ya, mestinya Sprindik baru statusnya sebagai penyidikan lanjutan sebagaimana dikemukakan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra. Dengan Sprindik baru artinya penyidikan baru yang menegasikan penyidikan di kepolisian termasuk status para pihak,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, penerbitan Sprindik baru berpotensi mengesampingkan bahkan membatalkan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polri. Padahal, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk upaya paksa dalam perkara tersebut.

“Memulai penyidikan baru artinya mengenyampingkan bahkan membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Fickar juga mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak mencerminkan semangat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia menilai langkah tersebut justru merendahkan institusi kepolisian yang sebelumnya telah menangani perkara.

“Kejaksaan ini konyol, dia tidak menghargai instansinya sendiri. Jaksa Agung, jaksa penyidik, telah merendahkan kata sinergi, telah merendahkan institusi kepolisian yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa,” katanya.

Ia bahkan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi Polri dan Kapolri sebagai pejabat publik. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola penegakan hukum.

“Jaksa Agung menghina Kapolri. Pejabat publik yang seperti ini pantas untuk diganti, kinerja sangat memprihatinkan. Bukannya mengangkat marwah institusi malah menjatuhkannya,” ucap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menilai kondisi tersebut menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara. Ia menilai proses yang berjalan saat ini tidak hanya lamban, tetapi juga dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Sudah cukup alasan KPK mengambil alih, karena di samping lamban juga tidak memperhatikan aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Fickar juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun alat bukti.

“Ya, karena kedudukannya, potensi menghilangkan alat bukti dan barang bukti sangat besar, karena itu cukup urgensinya untuk ditahan,” kata Fickar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Polri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penerbitan Sprindik dilakukan setelah Kejagung resmi menerima pelimpahan penyidikan dari Polri.

Menurutnya, sejak Sprindik diterbitkan seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, dengan tetap berkolaborasi bersama Polri dan KPK dalam proses penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
10 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor