x

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, KPK Watch Indonesia: Langkah Progresif Amputasi Korupsi

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 09:26 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Langkah DPR RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, menilai langkah ini sebagai sinyal positif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

“Tentunya kami sebagai element masyarakat penggiat anti korupsi berharap Komisi III DPR RI mendorong pembahasan ini secara intensif dan konprehensif dengan melibatkan berbagai element masyarakat, baik NGO penggiat anti korupsi maupun akademisi (pakar hukum) agar produk UU yang dihasilkan merepresentasikan kepentingan rakyat,” kata Sahide dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Sahide, RUU Perampasan Aset adalah instrumen krusial untuk memulihkan kerugian negara. Ia menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah—sebuah langkah progresif yang diyakini mampu “mengamputasi” akar kejahatan korupsi.

Meski begitu, Sahide mengingatkan DPR dan pemerintah untuk tetap waspada agar undang-undang ini nantinya tidak disalahgunakan.

“RUU ini harus menutup celah abuse of power. Mengingat masifnya kejahatan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, aturan ini adalah langkah cepat untuk menindak tegas para pelaku,” tambahnya.

Terkait desas-desus penundaan pembahasan oleh legislatif, Sahide menyebut ada dua kemungkinan motif bagi mereka yang menghambat pengesahan RUU ini, yakni, antara bagian dari pelaku kejahatan, atau ada ketakutan berlebihan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, ia pun mengaitkan urgensi pengesahan RUU ini dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang terus menekankan pentingnya pejabat melakukan introspeksi diri demi menjaga integritas.

“Hal ini juga yang diinginkan oleh Bapak Presiden Prabowo yang menghimbau kepada pejabat kita intropeksi diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa Parlemen sengaja menunda atau menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III hingga kini tengah bekerja secara maraton dengan mengedepankan keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi baru tersebut

“Ada banyak hoaks yang beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Saya sampaikan, teman-teman saksi sendiri bagaimana beberapa minggu ini kita ‘gas terus’ membahas RUU ini,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bahkan, kata dia, Komisi III sejauh ini sangat konsisten dalam menyiapkan regulasi baru tersebut dengan mengenyampingkan RUU lainnya yang mengantri dibarisan belakang untuk juga dibahas.

“Kita belum agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset, karena memang ini kita prioritaskan. Jadi undang-undang advokat walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam 2 tahun, ya kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkoba, Psikotropika, belum kita bahas. Kita full di perampasan aset ini,” jelasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
5 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor