Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan sejumlah untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KPK menyatakan masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya terus memantau perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan dari Polri.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7/2026) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menegaskan KPK menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, lembaganya belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai usulan pengambilalihan perkara.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, kedua institusi akan menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya, terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka,” ujarnya.
Budi menambahkan keterbukaan proses hukum memungkinkan masyarakat ikut mengawasi perkembangan penyidikan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Usulan itu disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada 12 Juli 2026.
Mahfud menilai mekanisme pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dalam kondisi tertentu. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan sesuai syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ujar Mahfud.