x

Ombudsman Hormati Proses Hukum Hery Susanto, Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 13:32 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara mendapat respons resmi dari lembaganya. Ombudsman menegaskan menghormati proses hukum sekaligus menjaga komitmen terhadap transparansi dan kepercayaan publik.

Pimpinan Ombudsman RI menyatakan sikap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” ujar Ombudsman dalam keterangan resminya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel. Perkara tersebut terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi fokus penyidikan.

Ombudsman juga menyoroti besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Hery Susanto. Mereka menyadari isu ini menjadi sorotan luas masyarakat.

Sebagai respons, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, lembaga tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ombudsman.

Di sisi lain, Ombudsman turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul status tersangka yang ditetapkan kepada Hery Susanto.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman.

Untuk menjaga kinerja lembaga, Ombudsman memastikan langkah internal segera diambil. Langkah tersebut disesuaikan dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal. Proses hukum yang berlangsung disebut tidak akan mengganggu tugas utama lembaga.

“Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Ombudsman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik memastikan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
4 hours ago
22 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x