Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. TODAYNEWS.ID — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Desakan ini muncul karena proses hukum dinilai berjalan lambat meski alat bukti disebut telah lengkap.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi dana CSR BI-OJK senilai Rp28,38 miliar.
Boyamin menegaskan langkah penahanan sangat dinantikan publik. Ia meminta KPK tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi. Ia menilai KPK terlalu fokus pada kasus kecil di daerah.
Boyamin mencontohkan OTT di Sumatera yang hanya menjerat pejabat level dinas. Ia menyebut pendekatan tersebut kurang menyentuh kasus besar.
“Jangan OTT receh terus hanya agar terlihat bekerja,” kritiknya.
Ia juga menilai KPK perlu memperkuat langkah pencegahan. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Boyamin mendesak penahanan segera dilakukan demi kepastian hukum. Jika tidak, MAKI mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan ajukan praperadilan,” tegasnya.
Selain kasus CSR BI-OJK, Boyamin menyoroti perkara lain. Salah satunya dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022.
Kasus tersebut menjerat Anwar Sadad sejak 5 Juli 2024. Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Boyamin mengaku heran karena KPK belum melakukan penahanan. Padahal, menurutnya, alat bukti sudah lengkap.
“Semua alat bukti sudah ada, tetapi masih diulur-ulur. Ini seperti buying time,” ujarnya.
Satori dan Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan kasus tersebut akan dituntaskan. Ia bahkan meminta publik ikut mengawasi prosesnya.
“Silakan dimonitor,” kata Setyo.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan akan segera dilakukan. Ia meminta publik menunggu perkembangan.
“Ditunggu ya, tidak lama lagi,” ujarnya.
Asep menjelaskan banyaknya OTT memengaruhi strategi penanganan perkara. Hal ini berdampak pada pengaturan waktu dan sumber daya di internal KPK.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan OTT terhadap 11 kepala daerah dalam setahun terakhir. Terbaru, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT pada 10 April 2026 dalam kasus dugaan pemerasan.