Laporan: Azis Arriadh
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Antara TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
“Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro kepada ANTARA.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Nadiem mengajukan banding atas vonis dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara itu, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Azis Arriadh