x

Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 14:30 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menjelaskan Keppres hanya digunakan dalam proses pengangkatan pejabat baru. Karena itu, mekanisme pengunduran diri tidak memerlukan penetapan Presiden.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan pengunduran diri bersifat pribadi dari pejabat yang mengemban jabatan tersebut. Oleh sebab itu, prosesnya tidak melalui Keputusan Presiden.

Prasetyo mengatakan Keppres baru diterbitkan apabila Presiden mengangkat Jampidsus yang baru. Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menerima usulan pengangkatan pejabat Jampidsus definitif. Karena itu, belum ada Keppres yang diterbitkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Anang menyebut pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.

Tak lama setelah pengunduran diri diterima, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Status tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang dikaitkan dengan Febrie meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor