x

Bentuk Panja, Komisi III Pastikan Kasus yang Melibatkan Mantan Jampidsus Kejagung Diawasi Ketat

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 14:20 22 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam mengawal proses hukum yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hinca mengatakan alasan dibentuknya panitia kerja (Panja) tersebut sebagai respons atas keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

“Jadi pertama kan gini, karena itulah Komisi III bentuk Panja (Panitia Kerja) mengawasi, karena kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hinca menjelaskan, untuk menjaga independensi, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi tegas kepada Jaksa Agung agar melakukan perombakan pada posisi penyidik yang menangani perkara ini.

“Kami minta penyidik-penyidiknya itu yang independen, artinya tidak terafiliasi dengan pekerjaan selama ini. Saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut, supaya putus hubungan yang diragukan masyarakat, dan carilah yang fresh lagi,” ujar Hinca

Lebih lanjut, Hinca juga meluruskan simpang siur mengenai status penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polri tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut belum sampai pada tahap pelimpahan berkas (P21), melainkan diserahkan untuk diteruskan dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu kan berkas sudah lengkap, namanya P21. Ini diserahkan untuk diteruskan di bawah supervisi KPK,” tegasnya.

Terkait desakan publik agar kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke KPK guna menghindari konflik kepentingan, Hinca menjelaskan bahwa koordinasi antar-lembaga tetap menjadi kunci.

Ia menekankan bahwa dalam mekanisme penegakan hukum saat ini, sinergi melalui supervisi KPK dan pengawasan ketat dari DPR menjadi opsi yang dipilih agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa memicu gesekan antar-instansi. “Nanti KPK-nya ngawasi, dan DPR-nya ngawasi,” ucapnya.

Untuk itu, Hinca menegaskan bahwa Panja akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan penyidikan.

Meski rapat Panja nantinya akan bersifat tertutup karena menyangkut materi penyidikan yang sedang berjalan, ia menjamin pihak legislatif akan tetap memberikan laporan transparan kepada publik terkait substansi pengawasan tersebut.

“Tentu Panja ini akan mengawasi secara ketat. Apa yang disuarakan masyarakat, kami suarakan di sana. Jika diperlukan, Panja akan memanggil pihak terkait penyidikan ini, namun rapatnya akan bersifat tertutup karena proses hukum masih berlangsung,” jelas Hinca.

“Meskipun rapatnya tertutup, intinya kami akan jelaskan hasil pengawasan secara umum ke publik. Kami akan terus memantau ini agar setiap keraguan masyarakat terjawab,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor