Sidang putusan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang tercatat dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait periodesasi kepemimpinan di tubuh Polri, serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Namun demikian, Mahkamah mencermati bahwa alasan-alasan permohonan, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang diuji, tidak disertai uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai. Terutama terkait pertentangan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Mahkamah juga menilai rumusan petitum pada angka (2) yang diajukan pemohon tidak selaras dengan alasan permohonan. Padahal, pemohon menguraikan adanya persoalan terkait ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, apabila petitum angka 2 dikabulkan, justru akan menyebabkan keseluruhan norma menjadi tidak berlaku dan berakibat pada hilangnya pengaturan mengenai syarat pengangkatan Kapolri.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan memiliki alasan yang tidak jelas serta petitum yang saling bertentangan dan tidak lazim. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut kabur (obscuur).
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi.