x

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika, ITDC Buka Suara

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 14:01 73 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan The Mandalika merupakan program yang dijalankan secara kolaboratif oleh berbagai pihak. Perusahaan menyatakan setiap lembaga yang terlibat memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana sebagai respons atas laporan dugaan korupsi yang disampaikan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dwipramana, ITDC menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada lembaga yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwipramana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/6/2026.

Ia menjelaskan Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan (RAP) merupakan bagian dari penanganan dampak sosial akibat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh penanganan yang layak melalui relokasi dan penataan kembali permukiman.

Dwipramana menyebut pelaksanaan program dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pemangku kepentingan. Setiap pihak menjalankan peran sesuai tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.

“Program Pemukiman Kembali merupakan program yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ucap dia.

“Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman,” sambungnya.

ITDC menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, dan pengelolaan anggaran program tidak berada dalam kewenangan perusahaan. Karena itu, perusahaan menyatakan tidak terlibat dalam proses pembayaran maupun penyaluran dana kompensasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam Program Pemukiman Kembali memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Adapun penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran program bukan merupakan kewenangan ITDC,” jelasnya.

Dalam program tersebut, keterlibatan ITDC disebut terbatas pada dukungan penataan kawasan dan penyediaan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak. Perusahaan menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019 untuk lokasi resettlement sementara hingga kawasan relokasi di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain menyediakan lahan sementara, ITDC juga mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan utilitas selama masa transisi masyarakat terdampak. Langkah itu dilakukan untuk menunjang kebutuhan warga selama proses pemindahan permukiman berlangsung.

Sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata, ITDC menegaskan seluruh kegiatan usaha dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Perusahaan juga menyatakan siap memberikan informasi yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang.

“Terkait laporan yang diterima KPK, ITDC akan menghormati dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga siap memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dugaan korupsi terkait program permukiman kembali dari warga terdampak proyek KEK Mandalika dan akan menindaklanjutinya melalui proses telaah serta verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, dan relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.

“KPK mengapresiasi setiap laporan dan aduan masyarakat yang disampaikan. Kami memandang partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dapat menjadi sumber informasi awal yang membantu KPK dalam mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Senin (22/6/2026).

 

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
8 hours ago
20 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor