Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Foto: Dok. Fraksi Golkar TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta Pemerintah Pusat mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian legalitas timah hasil tambang masyarakat di Pulau Belitung.
Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan perekonomian warga lokal.
Bambang menyebut pembahasan Perpres telah rampung di tingkat Kementerian ESDM dan PT Timah, serta kini tinggal menunggu penomoran. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pemberian diskresi selama satu tahun bagi PT Timah.
“Dalam Perpres itu, PT Timah diberi pengecualian untuk membeli timah masyarakat di luar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama satu tahun,” kata Bambang, mengutip dari keterangannya, Senin (10/8/2026).
Masa transisi satu tahun tersebut menurutnya wajib dimanfaatkan PT Timah untuk menyelesaikan administrasi teknis IUP dan penyesuaian RKAB. Nantinya, penyaluran timah rakyat dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi terdaftar, atau koperasi.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi jalan keluar agar hasil tambang masyarakat yang masih tertahan di gudang PT Timah wilayah Belitung bisa segera dicairkan pembayarannya.
Guna mencegah masalah hukum, kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) prapembelian tengah dikonsultasikan bersama Dirtipidter Bareskrim Polri dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mewanti-wanti agar masa transisi ini tidak dimanfaatkan oknum penambang atau kolektor untuk menyelundupkan timah ilegal.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” katanya.
Untuk itu, ia menegaskan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk tetap memperketat pengawasan di sektor pertimahan.
“Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.