x

Kemenhub Catat 1,3 Juta Kendaraan Angkutan Barang Taati Aturan Hingga Agustus 2026

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 09:14 38 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 1.351.006 atau 74,57 persen kendaraan angkutan barang tercatat mematuhi aturan.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Aan dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8/2026).

Aan merinci jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni, pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.551 kendaraan (1,07%), kemudian pelanggaran dokumen 306.218 kendaraan (50,23%), lalu pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01%), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52%) melakukan pelanggaran tata cara muat.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” jelasnya.

Ia menjabarkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan,” bebernya.

Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” kata Aan.

“Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” demikian Aan menambahkan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor