x

KPK Bidik Kantong Permukiman WNA di Sejumlah Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 18:19 49 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik kini mengarahkan perhatian ke sejumlah daerah yang menjadi kantong permukiman WNA selain Jakarta dan Bali.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Penyidik ingin memastikan pola dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di lokasi yang telah diusut sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan difokuskan pada mekanisme pengurusan izin tinggal di berbagai kantor imigrasi. Daerah dengan jumlah WNA yang cukup besar menjadi sasaran penelusuran berikutnya.

“Saat peristiwa tangkap tangan kemarin lokasinya di Jakarta Barat, kemudian ini kami menyasar ke Bali. Apakah kemudian kami akan menyasar daerah-daerah lain yang menjadi kantong besar para WNA bermukim? Kami akan cek proses dan mekanisme pengurusan izin tinggalnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

KPK akan mempelajari pola pelayanan yang diterapkan di setiap kantor imigrasi. Hasil kajian itu menjadi bahan untuk menentukan arah pengembangan penyidikan.

Budi menjelaskan penyidik akan mencermati pola yang muncul dari masing-masing kantor imigrasi. Temuan tersebut akan dibandingkan untuk melihat kemungkinan adanya praktik serupa.

“Nanti kami lihat pola-polanya di Kanim-Kanim itu. Tentu kami akan menyasar juga untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Selain melakukan pendalaman, KPK juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat. Informasi yang diberikan publik dinilai membantu memperkaya proses penyidikan perkara.

Budi menyampaikan setiap laporan yang masuk menjadi bahan penting bagi penyidik. “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada publik yang telah memberikan informasi sehingga menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh tersangka lain yang berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam perkara yang kini terus dikembangkan penyidik hingga ke sejumlah daerah yang memiliki konsentrasi WNA cukup tinggi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor