TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (24/8/2026). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penggeledahan berlangsung sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8).
Pada hari pertama, penyidik menyasar enam rumah milik para tersangka. KPK kemudian menggeledah dua rumah lainnya dan Gedung Rektorat Unsoed pada Senin.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu berupa catatan, dokumen, serta perangkat elektronik.
Namun, penggeledahan di Rektorat Unsoed menghasilkan temuan yang menarik perhatian. Penyidik menemukan surat edaran KPK yang telah dikirimkan kepada perguruan tinggi negeri pada 2023.
Surat tersebut berisi rekomendasi KPK mengenai pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi itu ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.
Dalam surat tersebut, KPK meminta perguruan tinggi memperkuat transparansi dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa. KPK juga mendorong keterbukaan mengenai kuota dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Rekomendasi lainnya mencakup kebijakan afirmasi dan sumbangan pembangunan institusi. KPK juga mendorong digitalisasi proses PMB serta mekanisme penentuan kelulusan yang lebih transparan.
Selain itu, KPK meminta perguruan tinggi menyediakan kanal pengaduan dalam proses penerimaan mahasiswa. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola PMB jalur mandiri.
Temuan surat itu muncul ketika KPK sedang menyidik dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan praktik titipan dan pengondisian calon mahasiswa.
“Sejak hari Minggu hingga hari ini Senin, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dua tersangka di antaranya merupakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo.
KPK menduga terdapat permintaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu dugaan yang didalami ialah permintaan hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran.