x

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Saat Geledah Rumah Lampri

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Sep 2026 13:00 41

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan rumah Lampri berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN. Temuan itu juga memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari kantor perusahaan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA,” jelas Budi.

KPK juga menemukan barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Temuan tersebut turut disita dalam rangkaian penggeledahan terhadap kantor Summarecon.

Rangkaian penggeledahan itu menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan di kantor ATR/BPN, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal. Ruangan tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Pada 17 September 2026, KPK juga menggeledah ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Penyidik turut menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN, KPK tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago
2 weeks ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor