Laporan: Afrizal Ilmi
Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie bersama dua tersangka lain dan barang bukti kepada penuntut umum.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (16/9/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menyerahkan tersangka Nurman Herin dan Don Ritto. Ketiganya selanjutnya diproses oleh penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan. Penyusunan dakwaan menjadi tahapan lanjutan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Anang seusai proses Tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Setelah dakwaan selesai, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan nantinya akan memuat penjelasan mengenai duduk perkara dan pembuktian yang diajukan jaksa.
Anang memastikan proses pembuktian akan berlangsung secara terbuka. Penuntut umum juga akan memaparkan materi pokok perkara, aset, dan barang bukti dalam persidangan.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tutur Anang.
Menurut Anang, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie ketika menangani kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dugaan pemerasan itu disebut menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan. Barang bukti tersebut termasuk emas yang sebelumnya disita penyidik dalam proses penanganan perkara.
Terkait penahanan, Anang menjelaskan kewenangan terhadap Febrie beralih kepada penuntut umum setelah Tahap II. Namun, Febrie kemungkinan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan penuntut umum,” tegas Anang.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengklaim tidak pernah dilaporkan, diperiksa, ataupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung selama 33 tahun mengabdi.
“Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujar Febrie saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya selama berkarier di Kejaksaan. Ia menyebut penanganan perkara tersebut turut menghasilkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Perkara itu kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Editor: Aziz Arriadh