Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Ia menyebut penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dalam rangkaian OTT tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi.
KPK turut melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyegelan dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan barang bukti dalam operasi tersebut.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan total 21 orang dari sejumlah lokasi. Sebagian pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Lima orang yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan lima orang yang diperiksa di Jakarta termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sementara itu, sejumlah pihak lain masih menjalani pemeriksaan di daerah.
Selain di Jakarta, KPK juga mengamankan 15 orang di wilayah Pemalang dan satu orang di Purworejo. Para pihak tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik.
Operasi tangkap tangan tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya OTT.
Istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie (NFM), juga turut diamankan dalam operasi tersebut. NFM dibawa ke Polres Pemalang bersama sejumlah pihak lain yang terjaring OTT.
Dugaan sementara menyebut operasi tersebut berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Perkara itu diduga berkaitan dengan proyek pemerintah hingga dugaan jual beli jabatan.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Sesuai aturan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Penetapan status akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu akan menyampaikan perkembangan perkara setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai.