x

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 09:49 30

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan ulang. KPK meminta Nusron memprioritaskan proses hukum agar ketidakhadirannya tidak menimbulkan preseden penundaan penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pihak yang dimintai keterangan perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sikap tersebut juga penting bagi pejabat publik yang diharapkan menjadi teladan.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menegaskan pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses penegakan hukum. Karena itu, KPK meminta Nusron memenuhi penjadwalan ulang yang akan disusun penyidik.

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” katanya.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, Menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian.

KPK kemudian menyampaikan imbauan agar Nusron hadir ketika penyidik menetapkan jadwal pemeriksaan baru. Lembaga antirasuah juga meminta Nusron mengutamakan kepatuhan terhadap proses hukum.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah individu yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.

Di tengah rangkaian penyidikan tersebut, KPK masih menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor