x

Pertamina Perpanjang Aturan Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 09:41 31

TODAYNEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 8-14 Oktober 2026.

“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” kata Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Jumat.

Edi mengatakan, Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan aturan pengisian BBM dapat dipahami masyarakat dengan baik. Koordinasi tersebut juga dilakukan agar pelayanan di SPBU tetap berjalan tertib.

Perpanjangan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut setelah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya pada 1-7 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas pembelian Pertalite untuk menjaga keteraturan pelayanan. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.

Pengelola SPBU dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar dalam satu hari, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya.

Aturan lainnya mewajibkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi juga dilarang. Adapun pembelian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Edi mengimbau masyarakat untuk memeriksa jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU. Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan.

Ia turut mengarahkan masyarakat yang memiliki pertanyaan atau mengalami kendala agar menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135. Laporan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, dan Pertamina akan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM.

“Koordinasi lintas pihak diharapkan mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang,” katanya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor