Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menyebut bukti mengenai kerugian negara telah masuk dalam berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut pada Rabu (19/8/2026). Ia mengatakan penyidik memiliki bukti terkait kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.
“Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi keberatan kubu Yaqut mengenai dasar penghitungan kerugian negara.
Taufik menjelaskan penyidik berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan bersama berkas perkara kepada penuntut umum.
Menurut Taufik, berkas perkara kuota haji tambahan telah dinyatakan lengkap. Dengan kelengkapan tersebut, perkara kemudian diteruskan ke tahap persidangan.
KPK menilai proses pembuktian akan berlangsung dalam persidangan. Taufik mempersilakan pihak yang mempertanyakan kerugian negara untuk menyampaikan keberatannya melalui proses hukum.
“Silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN,” ujar Taufik. Ia menegaskan KPK telah menuangkan hasil penyidikan dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Mantan Menteri Agama itu kemudian mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut.
Yaqut meminta proses persidangan membuka metode penghitungan kerugian negara secara transparan. Ia meminta angka kerugian tidak ditentukan berdasarkan asumsi.
“Bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang,” kata Yaqut. Menurut dia, nilai Rp622 miliar merupakan jumlah yang besar sehingga dasar perhitungannya perlu dijelaskan.
Selain soal kerugian negara, Yaqut juga menolak dakwaan memperkaya diri sebesar USD271.500. KPK kemudian menjelaskan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Taufik mengatakan unsur memperkaya dalam perkara itu tidak terbatas pada terdakwa. Menurut dia, unsur tersebut juga dapat mencakup orang lain maupun korporasi.
“Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan pasal 2,” ujar Taufik. KPK menyebut Yaqut juga didakwa memperkaya 313 pihak yang terdiri dari orang maupun korporasi.
Perbedaan pandangan antara KPK dan Yaqut terkait kerugian negara kini akan diuji dalam persidangan. KPK mempertahankan hasil penyidikan, sedangkan Yaqut meminta dasar penghitungan kerugian negara dibuka secara terang.
KPK menyatakan pembuktian perkara akan merujuk pada berkas dan bukti yang telah disiapkan. Sementara itu, persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan serta keberatan yang disampaikan pihak Yaqut.