x

Wacana Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN, Pengamat: Jangan Jadi Instrumen Politik

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 12:22 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani perkara korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) selama tiga dekade terakhir dinilai perlu dikaji secara matang.

Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai, gagasan tersebut dapat menjadi terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi BUMN yang kompleks.

Namun, pembentukan pengadilan ad hoc menurutnya tidak boleh semata-mata didorong oleh kemarahan terhadap maraknya kasus korupsi di BUMN.

“Kegeraman Presiden hal wajar, tak dimungkiri gagasan ini dapat menjadi terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi BUMN yang kompleks,” kata Efriza, pada Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, perkara korupsi di BUMN memiliki kompleksitas tersendiri, terutama yang berkaitan dengan transaksi korporasi, kerugian negara, serta jaringan kekuasaan yang berlangsung lintas periode pemerintahan.

Meski demikian, Efriza mengingatkan agar perkara korupsi BUMN tidak diperlakukan sebagai perkara yang harus mendapatkan keistimewaan dalam proses peradilan.

Terlebih, saat ini telah tersedia mekanisme peradilan tindak pidana korupsi yang dapat menangani perkara korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat BUMN.

“Jika ingin menerapkan pengadilan ad hoc, maka harus memiliki dasar hukum yang kuat, kewenangan yang jelas, hakim yang independen, serta tetap menjamin prinsip due process of law dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembentukan pengadilan ad hoc bukan hanya persoalan menghadirkan undang-undang sebagai landasan hukum. Pemerintah juga harus menyiapkan kelembagaan, kewenangan, serta sumber daya yang mendukung keberadaan pengadilan tersebut.

“Jadi bukan sekadar menghadirkan undang-undangnya sebagai dasar hukumnya, tetapi juga mempersiapkan pemenuhan akan kelembagaannya. Ini menunjukkan butuh waktu yang tidak singkat,” kata Efriza.

Di sisi lain, Efriza menilai penanganan perkara korupsi BUMN yang berlangsung hingga tiga dekade memiliki tantangan pembuktian yang tidak sederhana. Menurut dia, persoalannya bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap perkara dapat dibuktikan secara objektif.

“Bahkan, pengusutan kasus BUMN, karena rentang waktunya mencapai tiga dekade, tentu saja persoalannya bukan sekadar bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana membuktikan perkara secara objektif tanpa menjadikan proses hukum sebagai instrumen politik untuk mengadili masa lalu,” tuturnya.

Efriza juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan mekanisme pengadilan ad hoc apabila proses penanganan perkara justru membuka ruang kompromi atau negosiasi.

“Jangan sampai pengadilan ad hoc ini malah menjadi tempat ‘negosiasi’ kasus agar terciptanya pragmatisme yang seolah terbangunnya win-win solution,” kata Efriza.

Menurut dia, jika kondisi tersebut terjadi, fungsi pengadilan justru akan menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

“Jika ini terjadi malah menunjukkan fungsi pengadilan telah salah jalan sejak dari niat pembentukannya,” ujarnya.

Karena itu, Efriza menilai gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengadilan ad hoc untuk perkara korupsi BUMN layak dikaji lebih lanjut.

Namun, fokus utama pemerintah seharusnya tidak hanya pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga memperkuat independensi dan kapasitas peradilan serta memperbaiki tata kelola BUMN.

“Jadi, gagasan Presiden Prabowo ini layak dikaji, tetapi fokus utamanya harus memperkuat independensi dan kapasitas peradilan, memperjelas mekanisme penelusuran aset dan kerugian negara,” katanya.

“Serta memastikan bahwa pemberantasan korupsi di BUMN tidak berhenti pada penindakan, melainkan juga membenahi tata kelolanya agar praktik korupsi tidak terus berulang,” demikian Efriza menambahkan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor