Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik ialah memeriksa Menteri Agama Adinterim 2022, Muhadjir Effendy.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk menelusuri mekanisme pembagian kuota haji sebelum periode perkara berlangsung. Penyidik ingin membandingkan pola pembagian kuota saat Muhadjir menjabat dengan masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tempus perkara yang sedang diselidiki terjadi pada 2023 hingga 2024. Karena itu, penyidik merasa perlu melihat praktik pembagian kuota pada tahun sebelumnya.
“Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya apakah sama, atau berbeda, atau memang ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Budi mengatakan aturan pembagian kuota haji sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam ketentuan tersebut, pembagian kuota ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya perbedaan pola pembagian pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut Budi, pembagian kuota saat itu dilakukan dengan komposisi yang berbeda dari ketentuan awal.
“Karena memang pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” ujar Budi.
KPK menilai keterangan Muhadjir diperlukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Informasi tersebut dinilai penting dalam upaya penyidik merampungkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta. Mereka ialah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara Asrul diketahui menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menahan Gus Yaqut yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Gus Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).