x

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:17 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan perangkat digital pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara. Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem bersama Jurist Tan dan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan tim teknis untuk memilih laptop Chromebook. Program itu disebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional.

Menurut jaksa, penunjukan Chromebook tidak dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program tersebut dinilai gagal dimanfaatkan secara optimal, terutama di daerah 3T.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.

Jaksa menilai tindakan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatannya juga disebut berdampak terhadap kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Selain itu, jaksa menilai kerugian negara akibat perkara tersebut sangat besar. Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, Nadiem disebut mengabaikan kualitas pendidikan demi keuntungan pribadi.

Jaksa juga menyebut Nadiem berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan. Sementara keadaan yang meringankan hanyalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Total kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam perkara terpisah, terdakwa lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x