x

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Usai Tahan Empat Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 07:40 84 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Peluang tersebut terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp223 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangannya.

Menurut dia, kebutuhan pemeriksaan saksi menjadi pertimbangan utama penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.

Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang yang disita antara lain sepeda motor dan mobil.

KPK kini telah menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Keempatnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto serta tiga pengendali agensi periklanan, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Ikin Asikin Dulmanan diketahui merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma disebut sebagai pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama. Keenam agensi tersebut diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan iklan yang tengah disidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Salah satunya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.

Namun, Yuddy hingga kini belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan. KPK masih menunggu perkembangan kondisi Yuddy terkait proses hukum terhadap dirinya.

KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai konstruksi perkara.

Dengan telah ditahannya empat tersangka, penyidik kini memiliki ruang untuk memperdalam rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Pemeriksaan tambahan terhadap saksi, termasuk Ridwan Kamil, dapat dilakukan apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.

KPK menegaskan pemanggilan kembali terhadap Ridwan Kamil belum dipastikan. Keputusan tersebut sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
9 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor